Rabu, 10 Oktober 2012

fungsi hukum islam

FUNGSI HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
A. Konsep Hukum Islam
Secara etimologis, kata hukum bermakna ”menetapkan” sesuatu pada yang lain”seperti menetapkan mana yang diperintah dan mana yang dilarang. Sedangkan secara istilah, seperti yang dikemukakan oleh Abu Zahrah, hukum adalah titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf.
Hukum Islam disyariatkan Allah kepada manusia di dunia yang menyangkut berbagai macam persoalan. Mereka diharapkan mengikuti hukum Islam tersebut, agar mendapat kebahagiaan di hidupnya.
Tata kehidupan manusia diatur dengan hukum Allah. Tujuan disyariatkannya hukum Islam adalah untuk mewujudkan kehidupan hasanah bagi mereka, baik hasanah di dunia maupun di akhirat. Upaya untuk mewujudkan kebaikan bagi mereka melalui ketentuan-ketentuan yang dharui (primer), haji (sekunder), dan tahsini (tertier)
Ketentuan-ketentuan yang dhrui adalah ketentuan-ketentuan hukum yang dapat memelihara kepentingan hidup manusia dengan menjaga dan memelihara kemaslahatan mereka. Jika norma-norma tersebut tidak dipatuhi, maka manusia akan dihadapkan pada kesukaran. Secara umum, ketentuan-ketentuan dhrui berupaya untuk memelihara lima hal: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.
Sementara ketentuan-ketentuan haji adalah ketentuan-ketentuan yang memberi peluang bagi manusia untuk memperoleh kemudahan-kemudahan dalam keadaan mereka sukar, untuk mewujudkan tujuan-tujuan diharui. Sedang ketentuan-ketentuan tahsini adalah berbagai ketentuan yang menuntut manusia untuk melaksanakan ketentuan diharui dengan cara yang lebih baik. Oleh karena itu, ketentuan tahsini berkaitan erat dengan pembinaan akhlak yang baik dan melaksanakan berbagai ketentuan dhrui dengan cara yang paling sempurna.
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, yang kini terdapat dalam al-Quran dan dijelaskan Nabi Muhammad Saw melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dalam kitab-kitab hadis. Dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah, di mana istilah satu dengan yang lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan. Istilah-istilah yang dimaksud adalah syariat Islam dan fikih Islam Oleh karena itu seorang yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar dan mampu membedakan syariat Islam dengan fikih Islam.
Hukum Islam baik dalam pengertian syariat maupun fikih dibagi menjadi dua bagian yang besar, yakni ibadah dan muamalah. Hukum Islam sangat luas, bahkan luasnya hukum Islam masih masih dapat dikembangkan lagi sesuai dengan aspek yang berkembang di masyarakat yang belum dirumuskan oleh (para yuridis Islam) di masa lampau seperti hukum bedah mayat, bayi tabung, keluarga berencana, dan bunga bank.
Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka serta mengarahkan pada kebenaran. Hal itu dimaksudkan untuk mencapai kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat.
Konsep hukum Islam adalah menegakan keadilan kebersamaan dalam kebaikan. Keadilan dan persamaan merupakan inti membangun hukum itu sendiri. Artinya bahwa penerapan hukum tak pandang bulu, semua sama di dalam hukum.
Hukum merupakan ”panglima” yang menjaga hak dan kewajiban antara warga negara dengan negara yang sebenarnya telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Saw dalam perjalanan hidupnya
Hukum Islam disyariatkan Allah kepada manusia di dunia yang menyangkut berbagai macam persoalan. Mereka diharapkan mengikuti hukum Islam tersebut, agar mendapat kebahagiaan di hidupnya.
Tata kehidupan manusia diatur dengan hukum Allah. Tujuan disyariatkannya hukum Islam adalah untuk mewujudkan kehidupan hasanah bagi mereka, baik hasanah di dunia maupun di akhirat. Upaya untuk mewujudkan kebaikan bagi mereka melalui ketentuan-ketentuan yang dharui (primer), haji (sekunder), dan tahsini (tertier)
Ketentuan-ketentuan yang dhrui adalah ketentuan-ketentuan hukum yang dapat memelihara kepentingan hidup manusia dengan menjaga dan memelihara kemaslahatan mereka. Jika norma-norma tersebut tidak dipatuhi, maka manusia akan dihadapkan pada kesukaran. Secara umum, ketentuan-ketentuan dhrui berupaya untuk memelihara lima hal: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.
Sementara ketentuan-ketentuan haji adalah ketentuan-ketentuan yang memberi peluang bagi manusia untuk memperoleh kemudahan-kemudahan dalam keadaan mereka sukar, untuk mewujudkan tujuan-tujuan diharui. Sedang ketentuan-ketentuan tahsini adalah berbagai ketentuan yang menuntut manusia untuk melaksanakan ketentuan diharui dengan cara yang lebih baik. Oleh karena itu, ketentuan tahsini berkaitan erat dengan pembinaan akhlak yang baik dan melaksanakan berbagai ketentuan dhrui dengan cara yang paling sempurna.
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, yang kini terdapat dalam al-Quran dan dijelaskan Nabi Muhammad Saw melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dalam kitab-kitab hadis. Dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah, di mana istilah satu dengan yang lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan. Istilah-istilah yang dimaksud adalah syariat Islam dan fikih Islam Oleh karena itu seorang yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar dan mampu membedakan syariat Islam dengan fikih Islam.
Hukum Islam baik dalam pengertian syariat maupun fikih dibagi menjadi dua bagian yang besar, yakni ibadah dan muamalah. Hukum Islam sangat luas, bahkan luasnya hukum Islam masih masih dapat dikembangkan lagi sesuai dengan aspek yang berkembang di masyarakat yang belum dirumuskan oleh (para yuridis Islam) di masa lampau seperti hukum bedah mayat, bayi tabung, keluarga berencana, dan bunga bank.
Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka serta mengarahkan pada kebenaran. Hal itu dimaksudkan untuk mencapai kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat.
Konsep hukum Islam adalah menegakan keadilan kebersamaan dalam kebaikan. Keadilan dan persamaan merupakan inti membangun hukum itu sendiri. Artinya bahwa penerapan hukum tak pandang bulu, semua sama di dalam hukum.
Hukum merupakan ”panglima” yang menjaga hak dan kewajiban antara warga negara dengan negara yang sebenarnya telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Saw dalam perjalanan hidupnya
C. Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum islam adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemashlahaatan bagi mereka; mengarahkan mereka kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di duniaa dan di akhirat dengan jalan mengambil segala yang manfaat dan mencegah atau menolak yang madharat, yakni yang tidak berguna bagi hidup maaupun kehidupan manusia.
Ada lima tujuan hukum islam, yaiitu:
 Agama
 Jiwa
 Akal
 Harta, yang disebut “maqasid al-khamsah”
a) Memelihara agama
Beragama merupakan kebutuhan manusia yang dapat mnyenntuh nurani manusia. Agama akidah, syariah dan akhlak ataun mencampuradukkan ajaran agama islam dengan pham atau aliran bathil. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Agam islam tidak m,emaksakan pemeluk agama lain memeluk agama islam.
b) Memelihara jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus dilindung. Uuntuk itu hukum islam wajjib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hhukum islam mekarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan manusia untuk mempertahankan kemashlahatan hidupnya.
c) Memelihara akal
Menurut hukum islam seseeorang wajib memelihara akalnya kerana akal mempunya peranan yang sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan akalnya, maanusia dapat memahami waahyu Allah baik yang terdapat daalam kitab suci ataupun ayat-ayat Allah yang terdapat di alam. Dengamn akalnya, manusia dapat mengembangkan ilmmu pengetahuan daan teknologi.seseorang tidak akan mampu menjalankan hukum islam dengan baik daan benar tanpa menggunakan akal yang sehat. Oleh karena itu pemeliharaan akal merupakan salah satu tujuan hukum islam. Untuk itu, hukum islam melarang oraang meminum minuman yang memabukkan dan memberikan hukuman pada perbuatan yang merusak akal.
d) Memelihara keturunan
Dalam hukum islam, memelihara ketuurunan adaalah hal yang sangat penting. Untuk itu dalam hukumislam untuk meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan-ketentuan yang aada dalam al quran dan as sunah dan dilarang melakukan perbuatan zina.
e) Memelihhara harta
Menurut hukum islam, harta merupakan pemberiaan Allah kepada manusia untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya. Untuk itu, manusia sebaga khalifah Allah di muka bumi (makhluk yang diberi amanah Allah untuk mmengelola alam ini sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya) dilindungi haaknya untuk memperooleh harta dengan cara-cara yang halal artinnnya menurut hukumdaan benar menurut ukuran moral.
B. Sumber Hukum Islam
Secara etimologis hukum (arab) adalah itsbatu syai’in’ala syai’in (memutuskan suatu perkara berdasarkan suatu aturan). Secara terminologi adalah peraturan yang ditetapkan Allah untuk hambanya yang mukallaf. Kata “hukum” dalam peristilahan Islam yang landasannya bahasa al-Qur’an sebenarnya tidak sama persis dengan dimaksud dengan kata hukum dalam bahasa Indonesia. Kata hukum Islam adalah kata yang spadan dengan kata “syariah”, yang kemudian disambung dengan kata Islam sehingga menjadi “syariah Islam”, yaitu hukum Islam.
Syariat Islam secara garis besar mencakup tiga hal:
1. Ahkam Syar’iyyah I’tiqadiyah yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan aqidah atau keimanan.
2. Ahkam Syar’iyyah Khuluqiyah yaitu hukum-hukum yang bekenaan dengan akhlak.
3. Ahkam Syar’iyyah’Amaliyah yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan pelaksanaan syariah dalam pengertian khusus. Petunjuk yang mengatur tata cara beribadah dengan Allah dan mengatur hubungan dengan manusia dan lingkungannya.
Pada umumnya , ulama mengajarkan bahwa sumber hukum islam adalah empat, yaitu al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas. Sementara ada yang berpendapat lain hanya tiga, yaitu al-Quran, hadis, dan ijtihad.
Berbagai pandangan tentang rumusan sumber hukum Islam semuanya mempunyai dasar. Apabila dipadukan terlihat kesatuan hukum yang terkait. Nabi bersabda:
“Aku tinggalkan bagi kamu dua pedoman, apabila kamu berpegang kepada keduanya niscaya kamu tidak akan tersesat selama-lamanya yaitu al-Quran dan hadis”.
1. Al-Quran
Ditinjau dari segi bahasa, al-Quran mempunyai arti bermacam-macam, salah satunya menurut pendapat yang lebih kuat adalah “bacaan” atau yang dibaca”. Pendapat ini beralasan bahwa al-Quran adalah bentuk masdar dari kata qaraa, yaqrau, quranan artinya membaca.
Ditinjau dari segi terminologinya juga mempunyai beberapa definisi, antara lain:
Al-Quran adalah firman Allah yang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi terakhir melalui perantara malaikat Jibril
Al-Quran adalah lafal berbahasa Arab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Yang disampaikan kepada kita secara mutawatir dan diperintahkan membacanya.
Ditinjau dari fungsinya al-Quran mempunyai fungsi anatar lain:
1. Sebagai petunjuk
2. Sebagai penjelas
3. Sebagai pembeda
Ada beberapa prinsip yang mendasar dalam menetapkan hukum yang terdapat dalam al-Quran yaitu:
1. Umum
2. Orisinil
3. Mudah dan tidak memberatkan
4. Keselarasan dan keseimbangan
5. Berproses dan bertahap
2. As-Sunnah atau al Hadis
Kata sunnah, secara etimologi bermakna jalan, tata laku, atau cara bertindak. Jadi Sunnah Rasul adalah jalan yang lurus dan prilaku Nabi sepanjang hidupnya. Oleh karena itu perkataan, perbuatan, dan diamnya Nabi disebut sunnah rasul. Selain istilah sunnah dikenal juga dengan istilah hadis yang berarti berita atau catatan tentang suatu perkataan, perbuatan, dan perizinan Nabi. Sebagian ulama membedakan kalau hadis ialah peristiwa yang disadarkan kepada Nabi. Walaupun hanya mengerjakannya hanya sekali. Sedangkan sunnah adalah suatu yang dilakukan Nabi secara terus-menerus.
a. Macam-macam sunnah/hadis
1) Ditinjau dari segi bentuknya
• Sunnah Qauliyah, yakni perkataan Nabi yang beliau sampaikan dalam berbagai kesempatan
• Sunnah Fi’liyah, yakni perbuatan yang dilakukan Nabi
• Sunnah Taqririyah, yakni sikap Rasulullah membiarkan perbuatan sahabat yang menunjukkan bahwa beliau menyetujui atau mengizinkannya.
2) Ditinjau dari segi kualitasnya:
• Shaih, ialah hadis yang diriwayatkan oleh parawi (orang) yang adil, sempurna hafalannya, sanadnya bersambung sampai kepada Rasul, dan tidak terdapat keganjilan
• Hasan, ialah hadis yang diriwayatkan oleh parawi yang adil, kurang sempurna hafalannya , sanadnya bersambung, tidak terdapat keganjilan.
• Dha’if, ialah hadis yang diriwayatkan parawi yang lemah (tidak adil), terputus sanadnya, mempunyai cacat atau kehilangan salah satu syarat hadis hasan.
3) Ditinjau dari segi diterima atau ditolak:
• Maqbul, ialah hadis yang diterima dan dapat dijadikan hujjah atau atau dalil.
• Mardud, ialah hadis yang ditolak dan tidak boleh dijadikan hujjah atau dalil.
4) Ditinjau dari segi siapa yang berperan terdiri dari:
• Marfu, ialah hadis yang disadarkan kepada Nabi
• Mauquf, ialah hadis yang disadarkan kepada para sahabat
• Maqtu, ialah hadis yang disampaikan kepada tabi’in
5) Ditinjau dari segi jumlah orang yang meriwayatkan:
• Mutawatir, ialah hadis yang diriwayatkan oleh orang yang banyak yang tidak terhitung.
• Masyur, ialah hadis yang diriwayatkan orang banyak, tetapi tidak sebanyak derajat mutawatir.
• Ahad, ialah hadis yang diriwayatkan oleh satu orang atau lebih tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya ke derajat masyur.
b. Fungsi dan Kedudukan hadis sebagai sumber hukum
• Menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ada di al-Quran
• Memberi penjelasan terhadap ayat-ayat al-Quran dalam kaitan ini berfungsi sebagai penafsir, membatasi atau mengecualikan.
• Menetapkan hukum yang tidak ada penjelasannya yang ada di dalam al-Quran
3. Ijtihad
Kata ijtihad dan jihad mempunyai akar kata yang sama yaitu jahada yang artinya berusaha sekuat tenaga, bersungguh-sungguh, berusaha keras.. Jihad diartikan sebagai pengerahan kemampuan maksimal secara fisik sedangkan ijtihad lebih cenderung pada segi ilimiah.
Secara terminologi ijtihad berarti mengerahkan segala kemampuan secara maksimal dalam mengungkap kejelasan dan memahami ayat al-Quran dan sunnah.
a. Perlunya ijtihad
Ijtihad sebagai sumber hukum ketiga, diakui keberadaannya dalam Islam sebagai hasil akal pikiran merupakan sumber pengembangan nilai-nilai Islam yang berlandaskan al-Quran dan sunnah.
Perlunya ijtihad disepakati para ulama, karena tak dapat tidak perkembangan pemikiran manusia yang berkembang sesuai dengan tuntutan zaman
b. Ruang lingkup ijtihad
Ijtihad diperlukan untuk menetapkan suatu ajaran dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang belum pernah terjadi sebelum zaman Nabi Muhammad Saw. Dan belum ada ketetapan hukumnya seperti masalah inseminasi, penggantian kelamin, donor mata, dan bayi tabung. Semua hal tersebut memerlukan ijtihad untuk menetapkan hukumnya.
c. Metode-metode ijtihad
• Ijma
Menurut bahasa artinya, menghimpun, berkumpul, dan menyusun. Menurut istilah , ijma yaitu kesepakatan pendapat mujtahid pada suatu masa tentang hukum sesuatu.
• Istihsan
Menurut bahasa menganggap baik suatu hal (mengutamakan kebaikan atau keadilan). Menurut istilah yaitu menjalankan keputusan berdasarkan kebaikan untuk kepentingan umum.
• Qiyas
Menurut bahasa artinya adalah mengukur atau mempersamakan sesuatu dengan yang lain. Menurut istilah yaitu mempersamakan suatu kejadian/hukum yang belum ada nash mengenai hukumnya.
• Mashlahah Mursalah
Secara bahasa bermakna mendatangkan kebaikan bersama. Menurut istilah yaitu menetapkan hukum hukum berdasarkan suatu kemaslahatan yang tidak ditetapkan dengan syara.
• Istishab
Yaitu menetapkan hukum sesuatu menurut keadaan sebelumnya, sampai ada dalil yang mampu mengubahnya.
• Saddudz Dzari’ah
Melarang sesuatu yang mubah dengan maksud untuk menghindarkan kemudaratan yang mungkin akan timbul.
• Urf, yaitu menetapkan hukum sesuatu berdasarkan adat kebiasaan, selama kebiasaan itu tidak bertentangan dengan Islam.
d. Syarat-syarat mujtahid
Menjadi seorang mujtahid bukanlah perkara yang mudah, ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki dan dikuasai. Berikut ini dikemukakan beberapa syarat antara lain:
1. Mengatahui dan memahami al-Quran dan hadis dengan baik.
2. Mengatahui bahasa Arab dari segala segi.
3. Mengatahui dan memahami ilmu usul fiqh.
4. Mengatahui dan memahami ilmu nasikh dan mansukh.
5. Mengatahui hukum-hukum yang ditetapkan dengan ijma.
e. Kebenaran hasil ijtihad
Ijtihad adalah penggunaan akal pikiran untuk memahami nash yang penunjukan zanny, serta memecahkan masalah persolan yang tumbuh di masyarakat berdasarkan prinsip dan nilai Islam. Oleh karena itu hasil ijtihad kebenarannya relatif, karena mencangkup kemampuan nalar mujtahid.
C.PEMBAGIAN HUKUM ISLAM
1.Pembagian Hukum Dari Perspektif Usul
Ketentuan syari yang dikemukakan dalam tuntutan terbagi dua yaitu :
Tuntutan untuk dikerjakan dan tuntutan untukj ditinggalkan. Masing-masing dari dua tuntutan ini ada yang mengikat adapula yang tidak mengikat. Tututan yang mengikat menimbulkan hukum wajib, sedangkan yang tidak mengikat menimbulkan hukum mandhub. Adapun tuntutan untuk ditinggalkan dan mengikat menimbulkan hukum haram dan tidak mengikat menimbulkan hukum makruh.
2. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah ketentuan-ketentuan yang menuntut para mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu. Hukum taklifi terbagi empat yaitu :
a. Wajib
Wajib dalam pengertian hukum islam adalah ketentuan yang menuntut para mukallaf untuk melakukannya, dengan tuntutan yang mengikat serta diberi pahala bagi yang melaksanakannya dan ancaman dosa bagi yang meninggalkannya.
b. Mandub
Mandub adalah ketentuan-ketentuan syar’i tentang bagaimana amaliyah yang harus dikerjakan mukallaf dengan tuntutan yang tidak mengikat pelakuknya diberi imbalan pahala dan tanpa ancaman dosa bagi yang meninggalkannya.
c. Haram
Haram adalah tuntutan syar’i kepada mukallaf untuk meninggalkannya dengan tuntutan yangbmengikat beserta imbalan pahala bagi yang meninggalkannya dan balasan dosa bagi yang menaatinya.
d. Makruh
Makruh menurut jumhur fuqaha’ adalah ketentuan-ketentuan syar’I yang menuntut mukallaf untuk meninggalkannnya dengan tuntutan yang tidak mengikat. Meninggalkan perbuatan makruh memperolah imbalan pahala sementara pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak meninggalkan dosa.
3. Hukum Takhyiri
Hukum takhyiri adalah ketentuan-ketentuan tuhan yang member peluang bagi mukallaf untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Hukum takhyiri biasa disebut dengan mubah. Asy Syaukani mengatakan bahwa hukum takhyiri ini, baik melakukan maupun tidak perbuatannya tidak mendapat pahala dan tidak diancam dosa.
4. Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan syar’I untuk menentukan ada atau tidaknya hukum taklifi. Abdullah al Wahab Kallaf berpendapat bahwa hukum wadh’I ada 5 yaitu
HUDUD, QISHASH DAN TA’ZIR
a. Qishash
Qishash adalah pembagian hukuman yang tergolong jarimah atau criminal. Secara defenitif qishash adalah hukuman bagi si pelakui pidana sesuai dengan perbuatannya menghilangkan jiwa manusia, atau anggota badan dari bagian anggota badan mereka.
Qishash ada dua macam yaitu :
1. Qishash jiwa yaitu hukuman bunuh untuk tindak pidana pembunuhan
2. Qishash untuk anggota badan yang terpotong ataupun yang terluka
b. Hudud
Hudud adalah hukuman-hukuman yang ditetapkan bentuknya, ia wajib dilaksanakan terhadap sebagian perbuatan maksiat dan dosa-dosa besar terhadap hak Allah SWT. Hukuman hudud dijatuhkan terhadap seseorang yang melanggar atau berbuat larangan-larangan syara’ serta telah ditentukan bentuk hukumnya karena termasuk hak Allah.
Hudud ditinjau dari bentuk hukuman terbagi kepada tujuh bagian yaitu
1. Zina yaitu dihukum dera seratus kali, diasingkan selama satu tahun dan rajam
2. Qazaf yaitu hukumnya didera delapan puluh kali dan hukuman tambahannya tidak diterima kesaksian mereka.
3. Hukuman meminum minuman keras, dikenakan hukuman dera sebanyak empat puluh kali
4. Hukuman mencuri
5. Hukum Hirabah, ancaman hukum bagi pelakunya adalah hukuman mati serta salib, hukuman potong tangan dan kaki dan pengasingan.
6. Hukum murtad, hukuman bagi orang yang murtad adalah diancam dengan hukuman mati.
7. Hukuman pemberontak, hukuman bagi pemberontak diancam hukuman mati.
c. Ta’zir
Ta’zir adalah suatu hukuman yang bertujuan untuk memberikan pelajaran agar seseorang tidak meninggalkan yang diwajibkan dan tidak melakukan yang dilarang. Hukum menerapkannya adalah wajib bagi setiap tindak pidana yang tidak termasuk ke dalam hukuman qishash dan hudud serta tidak termasuk ke dalam kaffarah. Dengan demikian, dalam hukuman ini syariat tidak menentukan berat ringannya hukuman.
Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat
a. Fungsi Ibadah

Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.

b. Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Hukum Islam sebagai hokum yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses pengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan hokum (Allah) dengan subyek dan obyek hokum (perbuatan mukallaf). Penetap hokum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya. Riba atau khamar tidak diharamkan sekaligus, tetapi secara bertahap. Ketika suatu hokum lahir, yang terpenting adalah bagaimana agar hokum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh. Penetap hokum sangat mengetahui bahwa cukup riskan kalau riba dan khamar diharamkan sekaligus bagi masyarakat pecandu riba dan khamar. Berkaca dari episode dari pengharaman riba dan khamar, akan tampak bahwa hokum Islam berfungsi sebagai salah satu sarana pengendali sosial. Hukum Islam juga memperhatikan kondisi masyarakat agar hokum tidak dilecehkan dan tali kendali terlepas. Secara langsung, akibat buruk riba dan khamar memang hanya menimpa pelakunya. Namun secara tidak langsung, lingkungannya ikut terancam bahaya tersebut. Oleh karena itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat disebut amar ma’ruf nahi munkar. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hokum Islam, yakni mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

c. Fungsi Zawajir

Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hokum atau sanksi hokum. Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian , perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hokum mencerminkan fungsi hokum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hokum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir.

d. Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah

Fungsi hokum Islam selanjutnya adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal tertentu, hokum Islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dalam hokum yang berkenaan dengan masalah yang lain, yakni masalah muamalah, yang pada umumnya hokum Islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya. Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing, dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada aturan pokok dan nilai dasar tersebut. Fungsi ini disebut dengan Tanzim wa ishlah al-ummah. Ke empat fungsi hokum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hokum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar